Skip to main content

Apa itu Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Watu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 57 Ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 mensyaratkan bentuk PKWT harus tertulis dan mempunyai 2 kualifikasi yang didasarkan pada jangka waktu dan PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu Pasal 56 Ayat (2) UU No. 13 tahun 2003. Secara limitatif, Pasal 59 menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu  pekerjaan yang sekali selesai  atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajalan.[1]

Perjanjian kerja waktu tertentu harus memenuhi syarat-syarat pembuatan, baik syarat formil maupun syaratmateril. Dalam undang-undang nomer 13 tahun 2003 syarat materil diatur dalam pasal 52, 55, 58, 59 dan 60, sedangkan syarat formil diatur dalam pasal 54 dan 57. Sedangkan syarat formil pembuatan PKWT yaitu harus memut sekurang-kurangnya :

a.       Nama, alamat perusahaan dan jeis usaha
b.      Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
c.       Jabatan atau jenis pekerjaan
d.      Tempat pekerjaan
e.       Besarnya upah dan cara pembayarannya
f.       Syarat-syarat kerja yang memuathak dan kewajiban pengusha dan pekerja/buruh
g.      Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.      Tempat dan lokasi perjanjian kerja dibuat, dan
i.        Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam rangkap 2, masing-masing untuk pengusaha dan pekerja/buruh. Mengingat perlunya pencatatan PKWT sebagai mana diatur dalam pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomer Kep. 100/Men/VI/2004, maka ditambah 1 rangkap lagi yaitu untuk instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat. Pencatatan dilakukan selambat-lambatnya hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh  dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Masa berlakunya PKWTT berakhir sampai pekerja memasuki usia pensiun, pekerja diputus hubungan kerjanya, pekerja meninggal dunia. Bentuk PKWTT adalah fakultatif yaitu diserahkan kepada para pihak untuk merumuskan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Hanya saja berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) ditetapkan bahwa apabila PKWTT dibuat secara lisan, ada kewajiban pengusaha untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam hal demikia, pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 60 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

http://strategihukum.net/wp-content/uploads/2013/04/PERJANJIAN.jpeg


Berdasarkan pasal 1 angka 2 Kepmenakertans 100/2004, Pengertian PKWTT adalah Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara tertulis .  Dalam PKWTT dapat disyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan ini, pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah  minimum yang berlaku. Ketentuan inimerupakan upaya untuk melindungi pekerja/buruh dari sikap semena-mena pengusaha.[2]


PKWTT tidak boleh dibuat secara lisan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (1) Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh. Di dalam surat pengangkatan sekurang-kurangnya harus memuat :
a.       Nama dan alamat pekerja/buruh
b.      Tanggal mulai kerja
c.       Jenis pekerjaan dan
d.      Besarnya upah.

Catatan Kaki:
[1] R. Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di IndonesiaGrhadika Binangkit Press, Jakarta, 2004, Hal. 15

[2] Zulmawan Wawan, Panduan prekatis pelaksanaan hubungan industrial, Jalam Permata Akasara, Jakarta, 2017, Hal 21.
BACA JUGA :Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Comments