Surat kuasa yang
digunakan oleh kuasa hukum untuk mewakili
klien beracara dipengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa yang bersifat khusus dan
mempunyai 19 KOMPONEN PENTING dalam penulisannya.
Berikut
adalah contoh surat kuasa khusus yang biasa digunakan oleh kuasa hukum :
SURAT KUASA
KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Imam Laksana
Pekerjaan/Jabatan :
Direktur Utama PT. Adi Sejahtera
Alamat :
Jl. Kuningan Raya No. 7, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak untuk
dan karena jabatannya Selaku Direktur Utama PT. Adi Sejahtera.
Untuk Selanjutnya di sebut
sebagai PEMBERI KUASA.
Untuk sementara memilih
Domisili Hukum di alamat kuasanya.
Dengan ini memberi kuasa
kepada : Nevada Bagas Sekara, SH dan
Alvin Gunawan, SH, Advokat dari kantor Hukum Nevadas & Rekan yang berkantor di Jl. KH. Mas Mansyur No. 99,
Tanah Abang Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya di sebut
sebagai Penerima Kuasa.
----------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili pemberi kuasa PT. Adi Sejahtera UNTUK MEGAJUKAN GUGATAN terhadap
PT. SINAR JAYA yang beralamat di Jl. Prapanca Raya no. 12, Jakarta Selatan,
yaitu tidak melaksanakan perjanjian pengembalian pinjaman berdasarkan AKTA
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG yang
dibuat di hadapan Notaris Rusmiati, SH dengan akta no. 1345 tertanggal 15 November 2014 melalui kepaniteraan PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
Selanjutnya kepada para
penerima kuasa diberikan segala Hak
untuk melakukan tindakan hukum yang
dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat.
Kuasa ini diberikan dengan HAK SUBSITUSI dan HAK RETENSI.
Jakarta, 11 Januari 2017
Pemberi Kuasa Penerima
Kuasa
Imam Laksana Nevada
Bagas Sekara, SH
Alvin
Gunawan, SH
Dalam contoh suart
kuasa khusus diatas, ada 19 komponen yang penting, diantaranya :
- Mencantumkan judul : SURAT KUASA atau SURAT KUASA KHUSUS.
- Memuat identitas Pemberi Kuasa (nama dan alamat yang jelas)
- Menyebutkan : sebagai PEMBERI KUASA
- Menegaskan pilihan Domisili Hukum Pemberi Kuasa (Kantor Advokat yang ditunjuk)
- Menyebutkan nama Penerima Kuasa (dalam Kasus ada 2 orang Advokat)
- Menegaskan darimana Penerima Kuasa (sebagai Advokat dari kantor apa)
- Penegasan tentang : bertindak bersama-sama atau masing-masing sendiri.
- Menyebutkan sebagai PENERIMA KUASA
- Penyebutan kata-kata K H U S U S
- Tentang tujuan Pemberian Kuasa (untuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan)
- Idenditas Calon Tergugat ( nama dan alamat )
- Tentang kasus apa (tidak menjalankan isi Perjanjian)
- Pengadilan Negeri mana Gugatan tersebut diajukan
- Mencatumkan Hak Substitusi
- Mencatumkan Hak Retensi
- Tanggal pemberian Kuasa
- Kolon nama dan tanda tangan Pemberi Kuasa
- Kolom nama dan tanda tangan Penerima Kuasa
- Penempatan Materai ( cukup ditulis Materai Rp. 6.000,-)
ARTIKEL LAINNYA :
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN KERJA
Apa itu Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Watu Tidak Tertentu (PKWTT)?
HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA
PERBEDAAN DELIK ADUAN & DELIK BIASA
STUDI KASUS PERPAJAKAN : PINDAH TUGAS KE DAERAH, KENAPA NILAI PAJAK YANG DIBAYAR MENJADI TINGGI?
Comments