Skip to main content

SURAT KUASA KHUSUS

Surat kuasa yang digunakan oleh kuasa hukum untuk mewakili klien beracara dipengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa  yang bersifat khusus dan mempunyai 19 KOMPONEN PENTING dalam penulisannya.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus yang biasa digunakan oleh kuasa hukum :



SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama                          : Imam Laksana
Pekerjaan/Jabatan      : Direktur Utama PT. Adi Sejahtera
Alamat                        : Jl. Kuningan Raya No. 7, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak untuk dan karena jabatannya Selaku Direktur Utama PT. Adi Sejahtera.
Untuk Selanjutnya di sebut sebagai PEMBERI KUASA.
Untuk sementara memilih Domisili Hukum di alamat kuasanya.
Dengan ini memberi kuasa kepada : Nevada Bagas Sekara, SH dan Alvin Gunawan, SH, Advokat dari kantor Hukum Nevadas & Rekan yang berkantor di Jl. KH. Mas Mansyur No. 99, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya di sebut sebagai Penerima Kuasa.

----------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa  PT. Adi Sejahtera UNTUK MEGAJUKAN GUGATAN  terhadap  PT. SINAR JAYA  yang beralamat di  Jl. Prapanca Raya no. 12, Jakarta Selatan, yaitu tidak melaksanakan perjanjian pengembalian pinjaman berdasarkan  AKTA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG  yang dibuat di hadapan Notaris  Rusmiati, SH dengan akta no. 1345 tertanggal 15 November 2014 melalui kepaniteraan PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
Selanjutnya kepada para penerima kuasa  diberikan segala Hak untuk melakukan tindakan  hukum yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan hukum pemberi kuasa selaku  Penggugat.
Kuasa ini diberikan dengan HAK SUBSITUSI dan HAK RETENSI.

Jakarta, 11 Januari 2017
Pemberi Kuasa                                                                                    Penerima Kuasa


Imam Laksana                                                                                     Nevada Bagas Sekara, SH
                                                                                                            Alvin Gunawan, SH


Dalam contoh suart kuasa khusus diatas, ada 19 komponen yang penting, diantaranya :
  1. Mencantumkan judul : SURAT KUASA atau SURAT KUASA KHUSUS.
  2. Memuat identitas Pemberi Kuasa (nama dan alamat yang jelas)
  3. Menyebutkan : sebagai PEMBERI KUASA
  4. Menegaskan pilihan Domisili Hukum Pemberi Kuasa (Kantor Advokat yang ditunjuk)
  5.  Menyebutkan nama Penerima Kuasa (dalam Kasus ada 2 orang Advokat)
  6. Menegaskan darimana Penerima Kuasa (sebagai Advokat dari kantor apa)
  7. Penegasan tentang : bertindak bersama-sama atau masing-masing sendiri.
  8. Menyebutkan sebagai PENERIMA KUASA
  9.  Penyebutan kata-kata K H U S U S
  10. Tentang tujuan Pemberian Kuasa (untuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan)
  11.  Idenditas Calon Tergugat ( nama dan alamat )
  12. Tentang kasus apa (tidak menjalankan isi Perjanjian)
  13. Pengadilan Negeri mana Gugatan tersebut diajukan
  14. Mencatumkan Hak Substitusi
  15. Mencatumkan Hak Retensi
  16.  Tanggal pemberian Kuasa
  17. Kolon nama dan tanda tangan Pemberi Kuasa
  18. Kolom nama dan tanda tangan Penerima Kuasa
  19. Penempatan Materai ( cukup ditulis Materai Rp. 6.000,-)
Download contoh surat kuasa khusus

ARTIKEL LAINNYA :
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN KERJA
Apa itu Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Watu Tidak Tertentu (PKWTT)?
HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA
PERBEDAAN DELIK ADUAN & DELIK BIASA
STUDI KASUS PERPAJAKAN : PINDAH TUGAS KE DAERAH, KENAPA NILAI PAJAK YANG DIBAYAR MENJADI TINGGI?

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) ā€œBumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyatā€ . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...