Skip to main content

PENGERTIAN DAN SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA

Sejarah Dan Pengeritian Perpajakan

Dalam teori asal mula negara, jauh sebelum Romawi & Yunani kuno maupun Mesir di zaman Firaun telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk, yang disebut : l’etat, Staat, State, negara, yang punya unsur: daerah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan, Rousseau mengajukan teori yang bisa menjawab mengapa penduduk harus patuh pada pemerintah negaranya, yaitu teori “Le Contract Social” atau perjajian masyarakat.

Dalam teori ini difiksikan bahwa penduduk pada zaman dahulu hidup dalam gua, di atas pohon, bukit dan terpisah dalam kelompok kecil, mereka akan lebih kuat apabila  bersatu baik dlm menghadapi musuh, binatang buas, maupun bencana alam. Oleh karena itu penduduk kemudian mengadakan perjajian Le contract social, dimana sebagian dari hak mereka di serahkan kepada suatu wadah yang mengurus kepentingan bersama.

Pemerintah sebagai suatu organisasi yang mengelola negara mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan penertiban guna mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dlm masyarakat (negara sebagai stabilisator).
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Pertahanan dalam rangka menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi alat pertahanan.
  • Menegakan keadilan, melalui badan pengadilan.
  • Untuk menjalankan fungsi tsb. maka suatu negara membutuhkan adanya dana, daya, sumber alam/SDM baik yang punya keahlian/tidak, trampil/tidak dari penduduk negaranya. Bagi negara yang dikaruniai SDA melimpah mungkin tidak menghadapi masalah dalam memenuhi pengeluaran negara. 


Namun, Bagi negara miskin SDA akan menghadapi sebaliknya maka harus  dicari sumber penghasilan lain, misal pajak. Ada berbagai sumber penghasilan suatu negara (public revenues), antara lain: kekayaan alam, laba perusahaan, royalti, retribusi, kontribusi, bea, cukai, denda , pajak.
Di dalam Negara demokrasi pajak dibayar penduduk atas persetujuannya sendiri melalui lembaga perwakilan guna membiayai pengeluaran pemerintah, demi kesejahteraan rakyat. Sedangkan dalam kerajaan/negara penganut absolut monarchi, mis: Perancis – Raja Lodwijk XIV (1638-1715), pembayar pajak mengalami mandi keringat darah sementara itu penguasa mandi kemewahan.

Pajak  sebagai suatu beban pada mulanya menimbulkan pro dan kontra. Yang Pro = penguasa & bangsawan, dan yang kontra = rakyat pemikul beban. Pajak sebagai spesies dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi 509-27 SM, dikenal dengan nama Censor, Questor. Sesudah abad ke 2 penguasa roma mengandalkan penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yaitu pungutan atas penggunaan pelabuhan.

Di Mesir saat pembangunan piramida, yang semula pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang, harta benda dan tenaga. Di Spanyol abat ke XIV dikenal Alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan.
Di Indonesia berbagai pungutan baik dlm bentuk tenaga kerja/natura, uang, upeti telah ada sejak lama. Beban berat semakin bertambah dg adanya VOC 1602, kultur stelsel 1830-1870, Raffles 1813 dg landrent  & pajak rumah. Salah satu bukti bahwa di Indonesia terdapat pajak sejak ditemukannnya prasasti di desa bojonegara Jatim  1992 (pembebasan pajak warga desa adan-adan karen telah berjasa pada raja Majapahit  Pertama Kertarajasa Jayawardhana tahun. 131.

Ciri-ciri pajak:
Iuran: jika dilihat datangnya arus dana dari Wajip Pajak (WP).
Pungutan: jika dilihat dari kacamata pemerintah.
Pajak dipungut berdasar Undang-undang.
Pajak dapat dipaksakan. Kekuasaan ini dapat terlihat dg adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana.
Tidak memperoleh kontra prestasi.
Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dlm menjalankan pemerintahan.

Hak memungut pajak. Ada dua pendekatan yang menjadi dasar bagi fiscus utk memungut pajak:
  1. Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
  2. Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk.

Fungsi Pajak :
Arti fungsi > Menurut Ilmu Administrasi fungsi adalah aktivitas pokok suatu lembaga/pranata.
Menurut Kamus Indonesia, fungsi adalah kegunaan suatu hal. Kegunaan/manfaat pokok dari pajak (jawaban dari suatu pertanyaan, pada hakekatnya untuk apakah pajak dipungut?) Umumnya di kenal 2 fungsi pajak, yaitu: Budgetair dan Regulerend
Pajak : Tax (Inggris), import contribution, tax, droit (Prancis), Steuer, abagade, gebuhr (Jerman), Tributo, Gravamen, tasa (Spanyol), Belasting (Belanda).

Menurut Prof. Dr Adriani, Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelengarakan pemerintahan.

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan uu dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dpt ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Menurut  Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adlh iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Hak memungut pajak ada dua pendekatan yg menjadi dasar bagi fiscus utk memungut pajak:
  • Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
  • Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk


Aspek penting dlm hukum pajak adalah dasar kewenangan fickus suatu negara mengenakan pajak (Taxing Power). Dasar kewenangan ini disebut asas-asas pengenaan pajak (yuridiksi pemungutan pajak) Yuridiksi Status, ada dua:
  1. Yuridiksi domisli, yi fiskus suatu negara berwenang mengenakan pajak kepada WP yg bertempat tinggal di wilayah negara fiskus.
  2. Yuridiksi kebangsaan (kewarganegaraan), yi fiskus suatu negara berwenang mengenakan pajak terhadap warga negaranya di manapun berada. 

Indonesia menganut asas domisili, artinya orang yang bertempat tinggal di Indonesia selama waktu tertentu (lebih dari 183 hari dalam 12 bulan) dapat dikenakan pajak oleh fiskus Indonesia. Asas kebangsaan dianut oleh Amerika Serikat, Meksiko, Philipina.

Yuridiksi Sumber, fiskus suatu negara berwenang untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara fiskus. Indonesia menganut asas sumber, setiap penghasilan yg bersumber dari Indonesia dikenakan pajak oleh fiskus Indonesia.

Yuridiksi Teritorial, fiskus suatu negara berwenang mengenakan pajak hanya di dalam batas yuridiksi teritorialnya (tidak ada pengenaan pajak di luar batas negaranya). Penduduk/WP dalam negeri tidak dikenakan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri. Asas ini dianut di negara Amirika Latin, Taiwan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...