Sejarah Dan Pengeritian Perpajakan
Dalam teori asal mula negara, jauh sebelum Romawi &
Yunani kuno maupun Mesir di zaman Firaun telah ada suatu wadah yang menguasai
dan memerintah penduduk, yang disebut : l’etat, Staat, State, negara, yang
punya unsur: daerah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan, Rousseau mengajukan
teori yang bisa menjawab mengapa penduduk harus patuh pada pemerintah
negaranya, yaitu teori “Le Contract
Social” atau perjajian masyarakat.
Dalam teori ini difiksikan bahwa penduduk pada zaman dahulu
hidup dalam gua, di atas pohon, bukit dan terpisah dalam kelompok kecil, mereka
akan lebih kuat apabila bersatu baik dlm
menghadapi musuh, binatang buas, maupun bencana alam. Oleh karena itu penduduk kemudian mengadakan perjajian Le contract social, dimana sebagian dari
hak mereka di serahkan kepada suatu wadah yang mengurus kepentingan bersama.
Pemerintah sebagai suatu organisasi yang mengelola negara
mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penertiban guna mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dlm masyarakat (negara sebagai stabilisator).
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Pertahanan dalam rangka menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi alat pertahanan.
- Menegakan keadilan, melalui badan pengadilan.
- Untuk menjalankan fungsi tsb. maka suatu negara membutuhkan adanya dana, daya, sumber alam/SDM baik yang punya keahlian/tidak, trampil/tidak dari penduduk negaranya. Bagi negara yang dikaruniai SDA melimpah mungkin tidak menghadapi masalah dalam memenuhi pengeluaran negara.
Namun, Bagi
negara miskin SDA akan menghadapi sebaliknya maka harus dicari sumber penghasilan lain, misal pajak. Ada berbagai sumber penghasilan suatu negara (public revenues), antara lain: kekayaan
alam, laba perusahaan, royalti, retribusi, kontribusi, bea, cukai, denda ,
pajak.
Di dalam Negara demokrasi pajak dibayar penduduk atas
persetujuannya sendiri melalui lembaga perwakilan guna membiayai pengeluaran
pemerintah, demi kesejahteraan rakyat. Sedangkan dalam kerajaan/negara penganut
absolut monarchi, mis: Perancis –
Raja Lodwijk XIV (1638-1715), pembayar pajak mengalami mandi keringat darah
sementara itu penguasa mandi kemewahan.
Pajak sebagai suatu
beban pada mulanya menimbulkan pro dan kontra. Yang Pro = penguasa &
bangsawan, dan yang kontra = rakyat pemikul beban. Pajak sebagai spesies dari
genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi 509-27 SM, dikenal dengan nama Censor, Questor. Sesudah abad ke 2
penguasa roma mengandalkan penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yaitu
pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di Mesir saat pembangunan piramida, yang semula pengabdian
sukarela menjadi paksaan baik uang, harta benda dan tenaga. Di Spanyol abat ke
XIV dikenal Alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan.
Di Indonesia berbagai pungutan baik dlm bentuk tenaga
kerja/natura, uang, upeti telah ada sejak lama. Beban berat semakin bertambah
dg adanya VOC 1602, kultur stelsel 1830-1870, Raffles 1813 dg landrent & pajak rumah. Salah satu bukti bahwa di Indonesia terdapat pajak sejak
ditemukannnya prasasti di desa bojonegara Jatim
1992 (pembebasan pajak warga desa adan-adan karen telah berjasa pada
raja Majapahit Pertama Kertarajasa
Jayawardhana tahun. 131.
Ciri-ciri pajak:
Iuran: jika dilihat datangnya arus dana dari
Wajip Pajak (WP).
Pungutan: jika dilihat dari kacamata pemerintah.
Pajak dipungut berdasar Undang-undang.
Pajak dapat dipaksakan. Kekuasaan ini dapat
terlihat dg adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana.
Tidak memperoleh kontra prestasi.
Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
dlm menjalankan pemerintahan.
Hak memungut pajak. Ada dua pendekatan yang menjadi dasar
bagi fiscus utk memungut pajak:
- Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
- Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk.
Fungsi Pajak :
Arti fungsi > Menurut Ilmu Administrasi fungsi adalah
aktivitas pokok suatu lembaga/pranata.
Menurut Kamus Indonesia, fungsi adalah kegunaan suatu hal. Kegunaan/manfaat pokok dari pajak (jawaban dari suatu
pertanyaan, pada hakekatnya untuk apakah pajak dipungut?) Umumnya di kenal 2
fungsi pajak, yaitu: Budgetair dan Regulerend
Pajak : Tax
(Inggris), import contribution, tax,
droit (Prancis), Steuer, abagade,
gebuhr (Jerman), Tributo, Gravamen,
tasa (Spanyol), Belasting (Belanda).
Menurut Prof. Dr Adriani, Pajak adalah iuran kepada negara (dapat
dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara
menyelengarakan pemerintahan.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan uu dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dpt
ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Menurut Dr Soeparman
Soemahamidjaja, pajak adlh iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Hak memungut pajak ada dua pendekatan yg menjadi dasar bagi
fiscus utk memungut pajak:
- Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
- Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk
Aspek penting dlm hukum pajak adalah dasar kewenangan fickus
suatu negara mengenakan pajak (Taxing Power). Dasar kewenangan ini disebut
asas-asas pengenaan pajak (yuridiksi pemungutan pajak) Yuridiksi Status, ada dua:
- Yuridiksi domisli, yi fiskus suatu negara berwenang mengenakan pajak kepada WP yg bertempat tinggal di wilayah negara fiskus.
- Yuridiksi kebangsaan (kewarganegaraan), yi fiskus suatu negara berwenang mengenakan pajak terhadap warga negaranya di manapun berada.
Indonesia menganut asas domisili, artinya orang yang bertempat
tinggal di Indonesia selama waktu tertentu (lebih dari 183 hari dalam 12 bulan)
dapat dikenakan pajak oleh fiskus Indonesia. Asas kebangsaan dianut oleh
Amerika Serikat, Meksiko, Philipina.
Yuridiksi Sumber, fiskus suatu negara berwenang untuk
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara fiskus. Indonesia
menganut asas sumber, setiap penghasilan yg bersumber dari Indonesia dikenakan
pajak oleh fiskus Indonesia.
Yuridiksi Teritorial, fiskus suatu negara berwenang
mengenakan pajak hanya di dalam batas yuridiksi teritorialnya (tidak ada
pengenaan pajak di luar batas negaranya). Penduduk/WP dalam negeri tidak
dikenakan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri. Asas ini
dianut di negara Amirika Latin, Taiwan.
Comments