Skip to main content

PENTINGNYA PENGETAHUAN TENTANG PP & SOP YANG BERLAKU DI PERUSAHAAN



Sebagaimana kita ketahui, dasar perusahaan untuk menggerakan suatu usaha yang didalamnya terdapat suatu perikatan antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja adalah aturan dasar yang memuat hak dan kewajiban antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja.

Aturan tersebut harus dituangkan dalam suatu keputusan yang disetujui dan dipahami oleh para direksi serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena harus didaftarkan dan disahkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini ada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam menjalankan organisasi, perusahaan harus bersifat terbuka atas segala informasi atau kebijakan yang harus disebar-luaskan agar para buruh/pekerja mengetahui dan memahami apa yang menjadi Kewajibannya dan apa yang menjadi Haknya.

Ketentuan atas aturan tersebut dituangkan dalam aturan dasar  perusahan yang telah disahkan oleh kementerian ketenagakerjaan yang disebut PP atau peraturan perusahaan dimana setiap pasal terdapat hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh/pekerja. PP atau peraturan perusahaan tidak berdiri sendiri ketentuan tersebut harus berkaitan dengan  S.O.P atau Standard Operational Program yang didalamnya memuat tugas dan fungsi karyawan atau lebih dikenal sebagai Jobsdesk.

Menjalankan organisasi perusahaan haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bilamana dalam perjalanan terdapat perselisihan antara pihak pengusaha dan para buruh/pekerja maka PP dan S.O.P lah yang menjadi rujukan dasar  pemecahan masalah, namun dalam proses tersebut mengalami jalan buntu maka bisa dilakukan mediasi tripartit yang melibatkan pihak pemerintah dalam hal ini adalah disnakertran setempat. pada dasarnya segala perselisihan dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar karena akan memakan tenaga dan waktu yang leb ih bahkan materi terutama dari pihak buruh/pekerja.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...