Sebagaimana kita ketahui, dasar perusahaan untuk menggerakan suatu usaha yang didalamnya terdapat suatu perikatan antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja adalah aturan dasar yang memuat hak dan kewajiban antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja.
Aturan tersebut harus dituangkan dalam suatu keputusan yang disetujui dan dipahami oleh para direksi serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena harus didaftarkan dan disahkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini ada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam menjalankan organisasi, perusahaan harus bersifat terbuka atas segala informasi atau kebijakan yang harus disebar-luaskan agar para buruh/pekerja mengetahui dan memahami apa yang menjadi Kewajibannya dan apa yang menjadi Haknya.
Ketentuan atas aturan tersebut dituangkan dalam aturan dasar perusahan yang telah disahkan oleh kementerian ketenagakerjaan yang disebut PP atau peraturan perusahaan dimana setiap pasal terdapat hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh/pekerja. PP atau peraturan perusahaan tidak berdiri sendiri ketentuan tersebut harus berkaitan dengan S.O.P atau Standard Operational Program yang didalamnya memuat tugas dan fungsi karyawan atau lebih dikenal sebagai Jobsdesk.
Menjalankan organisasi perusahaan haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bilamana dalam perjalanan terdapat perselisihan antara pihak pengusaha dan para buruh/pekerja maka PP dan S.O.P lah yang menjadi rujukan dasar pemecahan masalah, namun dalam proses tersebut mengalami jalan buntu maka bisa dilakukan mediasi tripartit yang melibatkan pihak pemerintah dalam hal ini adalah disnakertran setempat. pada dasarnya segala perselisihan dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar karena akan memakan tenaga dan waktu yang leb ih bahkan materi terutama dari pihak buruh/pekerja.
Comments