Skip to main content

TUGAS DAN FUNGSI HRD



Hai sobat-sobat sekalian, kali ini mari kita membahas dan memahami tugas dan fungsi salah satu divisi / bagian dari organisasi perusahaan.

Bagi sobat sekalian yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ilmu Hukum, salah satu kesempatan dalam berkarir bagi kalian adalah peluang untuk menjadi seorang atau bagian dari divisi yang sangat berperan penting dalam suatu organisasi perusahaan yaitu divisi HRD.

Dimana diposisi tersebut dibutuhkan SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten, karena nantinya di divisi tersebut semua kebijakan dipublikasikan ke seluruh divisi/bagian yang ada di suatu perusahaan.

Peran HRD sangat penting, karena  menuntut pengetahuan seorang HRD tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk diterapkan pada perusahaan dimana dia bekerja. Salah satu landasan hukum yang dipakai oleh HRD adalah Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pada undang-undang tersebut mengatur segala ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Peran HRD menerapkan ketentuan tersebut harus berdasarkan undang-undang yang ada dan berlaku di wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan peluang bagi para lulusan Fakulas Hukum untuk dapat berkarir menjadi seorang HRD.

Menjadi seorang HRD bukan perkara mudah, selain dibutuhkan pengetahuan tentang perundang-undangan namun juga dibutuhkan keuletan tersendiri. tapi tenang saja bagi sobat yang berkeingian menjadi seorang HRD, kali ini kami akan menshare beberapa prosedur yang menjadi acuan dasar seorang HRD bekerja.

Sobat sekalian bisa mendownloadnya DISINI

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...