Skip to main content

TUGAS DAN FUNGSI HRD



Hai sobat-sobat sekalian, kali ini mari kita membahas dan memahami tugas dan fungsi salah satu divisi / bagian dari organisasi perusahaan.

Bagi sobat sekalian yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ilmu Hukum, salah satu kesempatan dalam berkarir bagi kalian adalah peluang untuk menjadi seorang atau bagian dari divisi yang sangat berperan penting dalam suatu organisasi perusahaan yaitu divisi HRD.

Dimana diposisi tersebut dibutuhkan SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten, karena nantinya di divisi tersebut semua kebijakan dipublikasikan ke seluruh divisi/bagian yang ada di suatu perusahaan.

Peran HRD sangat penting, karena  menuntut pengetahuan seorang HRD tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk diterapkan pada perusahaan dimana dia bekerja. Salah satu landasan hukum yang dipakai oleh HRD adalah Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pada undang-undang tersebut mengatur segala ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Peran HRD menerapkan ketentuan tersebut harus berdasarkan undang-undang yang ada dan berlaku di wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan peluang bagi para lulusan Fakulas Hukum untuk dapat berkarir menjadi seorang HRD.

Menjadi seorang HRD bukan perkara mudah, selain dibutuhkan pengetahuan tentang perundang-undangan namun juga dibutuhkan keuletan tersendiri. tapi tenang saja bagi sobat yang berkeingian menjadi seorang HRD, kali ini kami akan menshare beberapa prosedur yang menjadi acuan dasar seorang HRD bekerja.

Sobat sekalian bisa mendownloadnya DISINI

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

Cara Mengurus Surat Izin Praktik Nakes & Named 2024

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263   (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1)     Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...