Skip to main content

Tips Wawancara Kerja, Dijamin Lolos!!

Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda saat melakukan wawancara kerja:

Persiapkan diri Anda: Carilah informasi tentang perusahaan dan posisi yang Anda lamar, bacalah tentang latar belakang dan visi misi perusahaan.

Sampaikan rasa antusias Anda: Tunjukkan bahwa Anda antusias dan siap untuk bekerja keras dan mengembangkan diri.

Berkonsentrasilah pada pengalaman dan keahlian Anda: Berikan contoh pengalaman dan keahlian Anda yang relevan dengan posisi yang Anda lamar.

Jelaskan mengapa Anda memilih perusahaan tersebut: Tunjukkan bahwa Anda memahami visi dan misi perusahaan dan mengapa Anda merasa cocok dengan budaya kerja perusahaan tersebut.

Tanyakan tentang perusahaan dan posisi: Tunjukkan bahwa Anda memiliki minat dan keinginan untuk belajar lebih banyak tentang perusahaan dan posisi yang Anda lamar.

Bersikap profesional: Datanglah tepat waktu, pakailah pakaian yang sesuai, dan bersikap sopan dan ramah selama wawancara.

Berkendara secara baik: Jaga kendaraan dan pikirkan rute yang akan ditempuh sehingga Anda tidak terlambat dan bisa memulai wawancara dengan tenang.

Ingatlah bahwa wawancara kerja adalah kesempatan bagi Anda untuk mempresentasikan diri dan menunjukkan minat dan keahlian Anda. Jika Anda mempersiapkan diri dan memperlihatkan sikap yang positif dan profesional, Anda akan memiliki kesempatan yang baik untuk menjadi pemenang wawancara.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...