Skip to main content

Tindak Pidana Pembunuhan

1. Percobaan Pembunuhan

Dalam hal ini delik percobaan terhadap penghilangan nyawa seseorang timbul karena adanya 2 alasan yakni alasan subyektif, yakni pelaku terhalang orang lain atau ada perlawanan atau bantuan orang lain sehingga pelaku gagal membunuh. Faktor yang kedua adalah alasan obyektif, yakni pelaku yang menggunakan alat (pistol) tidak berfungsi  karna pistol  tersebut rusak / macet sehingga tidak bisa meletus. Lain halnya jika si pelaku sendiri tidak tau cara menggunakan alat itu sehingga tidak bisa berfungsi maka ini termasuk subyek dari percobaan pembunuhan.


2. Pembunuhan Berencana

Dalam pasal 340 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun".

Berikut contoh pidana yang direncanakan :

FA pria berusia 28 tahun karyawan swasta yang beralamat di Gg. Jeruk RT. 12/02 samarinda ditahan di markas kepolisian samarinda dengan tuduhan melakuakn pembunuhan yang telah direncanakan mengakibatkan kematian UT tukang ojek dilingkungan rumah FA. Pengakuan FA kepada polisi bahwa ia sudah lama menyimpan dendam kepada UT karena pernah diejek tidak punya sepedah motor untuk jalan bersama pacarnya  dengan kata-kata “pacaran modal donk, masa ga malu dijemput ceweknya terus", sehingga timbul sakit hari FA untuk membalasnya. Kejadian pada hari kamis 11 Januari 2001 sekitar jam 10 malam ketika UT sedang beristirahat di gubuk pangkalan ojek. Ketika FA lewat percis di depan UT, UT mengejeknya lagi dengan perkataan “masih ga punya motor?”, seketika itu pula FA naik pitam dan menusuk YT dengan pisau yang sebelumnya dia siapkan. Karna emosi FA menghujani UT dengan beberapa tusukan yang membuat UT tewas ditempat.
Dihadapan polisi FA  menangis dan menyesali perbuatannya, dia menyesal emosinya saat itu membuat dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun sesuai denga pasal 340 KUHP. 

Comments

cupang said…
Percobaan pembunuhan dihukum berapa lama?

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...