Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2016

RUMUSAN KESENGAJAAN

KESENGAJAAN Seperti yang telah kita ketahui terjemah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  berasal dari Bahasa Belanda yang di terjemahkan  ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal pembahasan kali ini terdapat hal-hal yang menjadi permasalah ketika  tidak terdapat keseragaman istilah kesengajaan itu sendiri. Perlu diketahu ternyata di dalam Bahasa belanda pun istilah untuk kesengajaan atau ‘opzet’ ini tidak ada keseragaman pula. Tidak semua dengan tegas di pakai kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), tetapi terdapat berbagai cara merumuskannya, antara lain:

MACAM MACAM ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA

Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP ialah kewenangan menjalankan pidana tersebut dapat hapus karena beberapa hal, yaitu : Matinya terdakwa (Pasal 83) Kadaluwarsa (pasal 84-85) Tenggang waktu kadaluwarsa adalah sebagai berikut : Semua pelanggaran kadaluwarsanya 2 tahun                                                               Kejahatan percetakan kadaluwarsanya 5 tahun                                                               Kejahatan lainnya kadaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 Pidana mati tidak ada kadaluwarsa

APA ITU DELIK ADUAN DAN DELIK BIASA (BUKAN ADUAN)??

Delik aduan dan delik biasa (Bukan Aduan) Pengertian Delik aduan (klachtdelict) dikutip dalam buku HUKUM PIDANA karangan Prof. DR. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.  adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena. Misalnya penghinaan, perzinahan, pemerasan. Jumlah delik aduan ini tidak banyak dalam KUHP. Siapa yang dianggap berkepentingan, tergantung dari jenis deliknya dan ketentuan yang ada. untuk perzinahan misalnya, yang berkepentingan adalah suami atau istri yang bersangkutan.

Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Prosedur mediasi di pengadilan Selain menyelesaikan perkara lewat jalur peradilan, adapula salah satu cara untuk menyelesikan sebuah perkara lewat jalur lain yaitu mediasi, namun pada prakteknya jarang sekali dijumpai. Di peradilan produk yang dihasilkan dalam penyelesaian sebuah perkara hampir  100% berupa putusan konvensional yang bercorak menang atau kalah. Jarang ditemukan penyelesaian berdasarkan konsep sama-sama menang (win-win solution) . Pada umumnya sikap dan perilaku hakim menerapkan pasal 130 HIR hanya bersifat formalitas. 1. Landasan formil prosedur mediasi Ditentukan pasal 130 HIR, pasal 145 RGB, dan MA memodifikasinya kearah yang bersifat memaksa. ·       Semua diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002 SEMA diterbitkan pada tanggal 30 januari 2002 yang berjudul “Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai” . Penerbitan SEMA tersebut merupakan salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta tanggal 24 s.d 27 september...

EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA

sumber : http://www.hetanews.com/images/20160119051134-pengadilan-belum-bisa-sediakan-berkas-persidangan-dengan-cepat.png Eksepsi dalam konteks hukum acara bermakna tangkisan atau bantahan, dalam Bahasa belanda disebut Exceptie, dan dalam Bahasa Inggris disebut Exception. Bantahan atau tangkisan yang diajukan dalam bentuk eksepsi antara lain :