Skip to main content

Posts

10 KEAHLIAN YANG HARUS DIMILIKI DALAM MELAMAR PEKERJAAN

Para ahli sependapat, semua orang bisa belajar bahasa pemrograman C++, namun mentang-mentang Anda mempelajarinya bukan berarti Anda langsung mendapatkan pekerjaan. Pekerjaan yang paling diincar tahun ini mungkin berakar pada melebarnya industri komputer, namun bukan hanya keahlian teknis dan kemampuan pemrograman yang memberikan kita kesempatan untuk direkrut.“Keahlian yang paling banyak dicari para perekrut lebih pada keahlian dalam pemrosesan dan bahasa kode,” kata Rich Milgram, CEO jaringan karier Beyond, “Mempelajari sebuah teknologi adalah hal yang mudah. Memiliki pola pikir untuk menerapkannya, memprosesnya, dan mewujudkannya, serta berorientasi pada detail sambil melakukannya, itulah keahlian yang penting.” Pembuatan teknologi membutuhkan keahlian yang unik dan mendalam agar hasil inovasinya dapat dipasarkan. “Atasan ingin mengambil, mengurai dan menerapkan data yang besar untuk menghadirkan solusi yang lebih baik kepada klien dan bisnis mereka sendiri,” katanya. “Mereka me...

TAX AMNESTY DAN POLEMIK

Sejak disahkannya undang-undang pengampunan pajak, dana yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar 550T. Sementara potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun. Dalam hal ini Pemerintah mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.  Jika dana ini kembali ke Indonesia maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah.. Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. SUMBER : http://www.propertymolise.com/purchase-taxes/

KETENTUAN JAM LEMBUR

SHUTTERSTOCK Dalam dunia kerja kita sering dihadapkan dengan pekerjaan–pekerjaan yang kadang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, ada kalanya pekerjaan itu dikerjakan melebihi batas waktu jam kerja yang berlaku di perusahaan atau bahkan kita bawa pulang untuk dikerjakan dirumah. Barangkali hal tersebut sudah biasa dihadapi oleh teman-teman pekerja/buruh, namun yang mesti dipahami bekerja  lewat dari waktu kerja yang ditentukan berhak dihitung lembur. Peraturan ini mestinya dipatuhi oleh setiap pengusaha yang menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia, namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran akan ketentuan ini.

HAK JAMINAN KESEHATAN

sumber :  BELOVEDSPEAR.ORG Seorang pekerja/buruh mestinya harus mengetahui hak-hak apa saja yang dia dapat dari tempat dimana dia bekerja, terutama dari haknya untuk mendapat Jaminan Kesehatan. kadang dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit hak-hak pekerja/buruh menjadi abu-abu baik dari pegusahanya sendiri maupun dari pekerjanya/buruh yang kurang memperhatikan hal-hal seperti ini. kondisi yang semakin sulit membuat kebanyakan orang pencari kerja hanya mengutamakan 'yang penting dapat kerja dulu' atau malah pekerja/buruh berfikir 'sudah digaji aja sudah syukur'. Lewat tulisan ini saya mengajak teman-teman semua untuk sejenak membaca peraturan perundang-undangan yang memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja/buruh. Dalam hal ini Negara bersifat memaksa, artinya produk-produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib dipatuhi dan dijalankan oleh siapapun dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. tak terkecuali Pengusaha-pengusah...

ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB

Dalam dunia kerja di Indonesia banyak sekali hal-hal yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja,  misalnya dalam hal berpakaian, masih sering sekali ditemukan larangan mengenakan hijab /Jilbab untuk kaum muslimah, hal ini membuktikan bahwa ketidaksehatan dunia kerja di Indonesia yang mengacu bahkan cenderung SARA. Padahal dalam hal ini pemerintah sudah mengaturnya di dalam perundang-undangan, dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi  untuk memperoleh pekerjaan”. Dalam hal ini dijelaskan pula tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Jelas sudah seharusnya hal ini harus dipatuhi dan dimengerti oleh setiap pelaku usaha baik WNI maupun WNA yang melakukan usahanya di wilayah Negera Indonesia. Dalam pasal 2 UU Ketenagakerjaan dijelaskan pula bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusah...

Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah. Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari kita bahas. 1.        Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Unsurnya : menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak. Contoh : menuduh seseorang mencuri, berzinah, menggelapkan dan sebagainya.

DEPONERING AS DAN BW, JALAN KELUAR YANG DIPAKSAKAN?

Dalam Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3). Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai, Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.