Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...
Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263 (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...