Skip to main content

Posts

ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB

Dalam dunia kerja di Indonesia banyak sekali hal-hal yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja,  misalnya dalam hal berpakaian, masih sering sekali ditemukan larangan mengenakan hijab /Jilbab untuk kaum muslimah, hal ini membuktikan bahwa ketidaksehatan dunia kerja di Indonesia yang mengacu bahkan cenderung SARA. Padahal dalam hal ini pemerintah sudah mengaturnya di dalam perundang-undangan, dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi  untuk memperoleh pekerjaan”. Dalam hal ini dijelaskan pula tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Jelas sudah seharusnya hal ini harus dipatuhi dan dimengerti oleh setiap pelaku usaha baik WNI maupun WNA yang melakukan usahanya di wilayah Negera Indonesia. Dalam pasal 2 UU Ketenagakerjaan dijelaskan pula bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusah...

Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah. Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari kita bahas. 1.        Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Unsurnya : menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak. Contoh : menuduh seseorang mencuri, berzinah, menggelapkan dan sebagainya.

DEPONERING AS DAN BW, JALAN KELUAR YANG DIPAKSAKAN?

Dalam Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3). Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai, Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.

Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik

Salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai alat politik, artinya hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara prosedural. Pada kenyataannya keberadaan hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri sebagai kaidah (tertulis) merupakan pesan-pesan politik, namun harus diingat dan dipahami setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan "kepentingan", tapi harus ditafsirkan secara yuridis. Sebaliknya, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral, seolah-olah hukum tertulis tidak berkaitan dengan moral, sehingga muncul anggapan bahwa kaum profesional adalah ahli dalam perkara hukum baik teori maupun praktik, tetapi jangan menilai mereka dari aspek moral. Pemisahan hukum dari moral oleh kalangan penganut formail-legalistic membuat nilai-nilai h...

Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Struktur wawancara. Struktur wawancara pada umumnya dapat di bagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu: a. Pembukaan (introduction) b. Materi utama wawancara (the main body of the interview) c. Kesimpulan (conclusion) A. Pembukaan (introduction) Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada artikel ( SKILL WAWANCARA ADVOKAT ). , kesan pertama biasanya membekas lama pada diri klien oleh karena itu kita harus berupaya agar klien mendapat kesan pertama yang baik. Mulai dari pintu masuk sampai ruang tamu yang dipakai untuk bertemu klien dan mengantar ke tempat duduk untuk wawancara.  Tanyakan mau minum apa? Tawarkan makanan kecil seperti kue, permen atau rokok. Berikan kartu nama, ada baiknya juga sekedar basa basi, misalnya : - menanyakan apakah ada kesulitan menuju kantor kita - di mana tempat tinggal klien - dan sebagainya

Skill Wawancara Bagi Advokat

Sebagai skill (keahlian) wawancara bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara menyeluruh dengan membaca suatu text book (buku teks) atau belajar cepat dalam satu hari sebelum ulangan. Cara terbaik untuk mempelajari keahlian wawancara adalah melalaui jalan praktek. Ada ungkapan lama yang mengatakan “bisa karena terbiasa” . Akan tetapi ada beberapa cara perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan untuk wawancara. Mengapa perlu wawancara? Ada 3 (tida) alasan penting melakukan wawancara yaitu :

CARA BERPAKAIAN DAN MORALITAS

Dress has a moral effect upon the conduct of mankind kata orang inggris. “Pakaian mempunyai pengaruh moral terhadap sikap-kelakuan manusia". Hal itu benar, dan bangsa inggris dihormati dunia antara lain karena gemar berpakaian rapih bahkan sangat mementingkan berpakaian. Bagi mereka, pakaian adalah masalah nomer wahid. Makanan dan minuman, rumah dan jabatan dan lain-lain adalah soal-soal sekunder. Maka, orang Inggris tidak akan mau bertamu kalau tidak berpakaian rapih. Dan tamu yang datang dengan pakaian sembrono juga tidak akan mereka layani secara layak. Dalam pergaulan sehari-hari, pakaian merupakan faktor sangat penting. Sebab pakaian itupula yang lantas diperhatikan orang setelah memperhatikan sebuah muka. Setelah memperhatikan pakaian yang kita pakai, barulah orang akan terpancing untuk bertanya. Orang yang berpakaian sembrono akan sulit menarik simpati sehingga perkataannya pun tidak diacuhkan. Pernakah kita melihat burung merak? Kenapa burung merak disukai semua ...