Skip to main content

Posts

STUDI KASUS PERPAJAKAN : PINDAH TUGAS KE DAERAH, KENAPA NILAI PAJAK YANG DIBAYAR MENJADI TINGGI?

Seorang karyawan dari Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dipindahkan dari jakarta ke daerah lokasi pengeboran minyak di kalimantan Timur. Pada waktu ia bertugas di jakarta, ia mendapat perumahan dari perusahaan yang disewa dari pihak ketiga seharga RP. 20.000.000,- setahun. Dengan kepindahannya ke Kalimantan timur ia beserta keluarga bertempat tinggal di  Kalimantan Timur dengan menempati rumah yang disediakan oleh perusahaan yang juga disewa dari pihak lain seharga Rp. 20.000.000,- per tahun. Daerah lokasi pengeboran minyak tersebut atas permohonan perusahaan telah dinyatakan sebagai daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Masalah yang timbul ialah karyawan tersebut mengeluh kepada pimpinan perusahaan bahwa dengan kepindahannya ke lokasi pengeboran itu beban pajak yang harus dibayar menjadi jauh lebih tinggi, padahal gaji, tunjangan dan nilai rumah yang diterima dari perusahaan tidak mengalami kenaikan sama sekali.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan  Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :

SURAT KUASA KHUSUS

Surat kuasa yang digunakan oleh kuasa hukum untuk mewakili klien beracara dipengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa  yang bersifat khusus dan mempunyai 19 KOMPONEN PENTING dalam penulisannya. Berikut adalah contoh surat kuasa khusus yang biasa digunakan oleh kuasa hukum :

Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks karena mempunyai dampak pada pengangguran, kriminalitas, kesempatan kerja. Seiring dengan laju perkembangan industri serta meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bekerja, permasalahan pemutusan hubungan kerja merupakan permasalahan yang menyangkut kehidupan manusia. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja merupakan awal penderitaan bagi pekerja dan keluarganya. Sedang bagi perusahaan pemutusan hubungan kerja juga merupakan kerugian karena harus melepas pekerja yang telah dididik dan telah mengetahui cara-cara kerja di perusahaannya.Terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan demikian bukan hanya menimbulkan kesulitan bagi pekerja tetapi juga akan menimbulkan kesulitan bagi perusahaan. Untuk itu pemerintah perlu ikut campur tangan dalam mengatasi masalah pemutusan hubungan kerja.

Unsur-Unsur Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja membuat suatu hubungan kerja yang mengandung perngertian bahwa pihak pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaan berada dibawah pimpinan pihak lain yang disebut pengusaha. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Unsur-unsur tersebut adalah :

TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Dalam dunia kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No. 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pengusaha/majikan harus memenuhi setiap hak ...

Apa itu Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Watu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 57 Ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 mensyaratkan bentuk PKWT harus tertulis dan mempunyai 2 kualifikasi yang didasarkan pada jangka waktu dan PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu Pasal 56 Ayat (2) UU No. 13 tahun 2003. Secara limitatif, Pasal 59 menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu  pekerjaan yang sekali selesai  atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan ...