Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2016

Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik

Salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai alat politik, artinya hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara prosedural. Pada kenyataannya keberadaan hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri sebagai kaidah (tertulis) merupakan pesan-pesan politik, namun harus diingat dan dipahami setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan "kepentingan", tapi harus ditafsirkan secara yuridis. Sebaliknya, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral, seolah-olah hukum tertulis tidak berkaitan dengan moral, sehingga muncul anggapan bahwa kaum profesional adalah ahli dalam perkara hukum baik teori maupun praktik, tetapi jangan menilai mereka dari aspek moral. Pemisahan hukum dari moral oleh kalangan penganut formail-legalistic membuat nilai-nilai h...

Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Struktur wawancara. Struktur wawancara pada umumnya dapat di bagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu: a. Pembukaan (introduction) b. Materi utama wawancara (the main body of the interview) c. Kesimpulan (conclusion) A. Pembukaan (introduction) Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada artikel ( SKILL WAWANCARA ADVOKAT ). , kesan pertama biasanya membekas lama pada diri klien oleh karena itu kita harus berupaya agar klien mendapat kesan pertama yang baik. Mulai dari pintu masuk sampai ruang tamu yang dipakai untuk bertemu klien dan mengantar ke tempat duduk untuk wawancara.  Tanyakan mau minum apa? Tawarkan makanan kecil seperti kue, permen atau rokok. Berikan kartu nama, ada baiknya juga sekedar basa basi, misalnya : - menanyakan apakah ada kesulitan menuju kantor kita - di mana tempat tinggal klien - dan sebagainya

Skill Wawancara Bagi Advokat

Sebagai skill (keahlian) wawancara bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara menyeluruh dengan membaca suatu text book (buku teks) atau belajar cepat dalam satu hari sebelum ulangan. Cara terbaik untuk mempelajari keahlian wawancara adalah melalaui jalan praktek. Ada ungkapan lama yang mengatakan “bisa karena terbiasa” . Akan tetapi ada beberapa cara perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan untuk wawancara. Mengapa perlu wawancara? Ada 3 (tida) alasan penting melakukan wawancara yaitu :

CARA BERPAKAIAN DAN MORALITAS

Dress has a moral effect upon the conduct of mankind kata orang inggris. “Pakaian mempunyai pengaruh moral terhadap sikap-kelakuan manusia". Hal itu benar, dan bangsa inggris dihormati dunia antara lain karena gemar berpakaian rapih bahkan sangat mementingkan berpakaian. Bagi mereka, pakaian adalah masalah nomer wahid. Makanan dan minuman, rumah dan jabatan dan lain-lain adalah soal-soal sekunder. Maka, orang Inggris tidak akan mau bertamu kalau tidak berpakaian rapih. Dan tamu yang datang dengan pakaian sembrono juga tidak akan mereka layani secara layak. Dalam pergaulan sehari-hari, pakaian merupakan faktor sangat penting. Sebab pakaian itupula yang lantas diperhatikan orang setelah memperhatikan sebuah muka. Setelah memperhatikan pakaian yang kita pakai, barulah orang akan terpancing untuk bertanya. Orang yang berpakaian sembrono akan sulit menarik simpati sehingga perkataannya pun tidak diacuhkan. Pernakah kita melihat burung merak? Kenapa burung merak disukai semua ...

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan

Di Indonesia menggugurkan karna alasan non medis bisa dipidanakan, hal ini dijabarkan dalam KUHPidana pasal 346 yang menyebutkan “Perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati mati kandungannya atau suruhan orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya 4 tahun” . Dalam hal pembunuhan bayi, tindak pidana itu diatur tersendiri dalam UU Perlindungan anak sehingga ancama pidananya jauh lebih berat dibanding dalam KUHPidana. Disamping bagi pelaku yang dibantu oranglain karena profesi misalnya bidan, dan tenaga medis dapat dikenakan ancaman pidana sebagiamana di ataur dalam UU Kesehatan dan UU tentang Prktik Kedokteran. Contoh kasus: SR wanita berusia 20 tahun yang beralamat di kampong kedaung serta JN 48 tahun yang beralamat di Tanah Tinggi ditangkap polisi sektor Tanah Tinggi karena adanya laporan masyarakat yang curiga dengan tempat praktek JN yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan. tempat praktik tersebut diduga sering digunakan untuk tempat praktik penguguran k...

Tindak Pidana Pembunuhan

1. Percobaan Pembunuhan Dalam hal ini delik percobaan terhadap penghilangan nyawa seseorang timbul karena adanya 2 alasan yakni alasan subyektif , yakni pelaku terhalang orang lain atau ada perlawanan atau bantuan orang lain sehingga pelaku gagal membunuh. Faktor yang kedua adalah alasan obyektif , yakni pelaku yang menggunakan alat (pistol) tidak berfungsi  karna pistol  tersebut rusak / macet sehingga tidak bisa meletus. Lain halnya jika si pelaku sendiri tidak tau cara menggunakan alat itu sehingga tidak bisa berfungsi maka ini termasuk subyek dari percobaan pembunuhan. 2. Pembunuhan Berencana Dalam pasal 340 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun" . Berikut contoh pidana yang direncanakan : FA pria berusia 28 tahun karyawan swasta...

Tindak Pidana Pemerasan

Tindak pidana pemerasan Tindak pindana pemerasan diatur atau dimuat dalam pasal 368 KUHP, dalam pasal ini disebutkan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memkasa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu menberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu menghutang atau menghapuskan hutang” . Tindak pidana ini dinamakan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.

TINDAK PIDANA UMUM

Sekilas tentang tindak pidana umum (TIPIDUM) setelah diartikel sebelumnya kita membahas tentang tindak pidana tertentu (TIPITER). kali ini mari kita bahas tentang tindak pidana umum. Menurut Bpk. Alam Setya Zein, SH.MH. dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Tipidum atau tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pada umumnya, dalam berbagai delik kejahatan seperti mencuri, menipu, membunuh, dimana pelakunya memenuhi unsur dan syarat pidana maka wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya di muka hukum. Percobaan melakukan tindak pidan umum sebagaimana ketentuan pasal 53 KUHP tidak dapat menghilangkan unsur perbuatan pelaku untuk dijerat sanksi hukum. Pelaku tipidum bila dilakukan secara bersama-sama, dimasukan dalam ketentuan pasal 55 KUHP untuk membedakan adanya alasan peringanan pidana bagi mereka yang turut serta melakukan dan turut membantu terjadinya tindak pidana. Dalam tindak pidana terhadap hata benda, misalnya pencurian, memiliki unsur delik yang berbeda yakni : de...

TINDAK PIDANA TERHADAP BENDA (PENCURIAN)

Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain. Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang memenuhi unsur sebagai berikut : Barang siapa/setiap orang   Mengambil   Suatu barang kepunyaan orang lain   Menguasai/memiliki secara melawan hak Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari hu...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

DEMOKRASI TERPIMPIN

Sumber foto : http://www.kiblat.net/2014/10/05/kata-barat-demokrasi-adalah-alat -hegemoni-dan-kekerasan/ Demokrasi Terpimpin atau biasa juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi (Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang). Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.  Lalu, apakah cocok negera Indonesia...

TATANAN HUKUM MASYARAKAT BADUY

Baduy masuk kota. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam  tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Hukum di Tatanan Masyarakat Ba...